
Laporan Wartawan news.xcoid.com, Apfia Tioconny Billy
news.xcoid.com, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan draft pengganti Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Ngga Dalam Trayek tergolong didalamnya mengenai angkutan online. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan jikalau PM 108 akan dipecah menjdi dua peraturan tujuannya untuk memisahkan peraturan utk angkutan sewa khusus dan angkutan online.
Ayuk baca kata-kata bijak dan motivasi ( Jumat , Sepember 2018 )
Akan tiba saatnya kita akan berhenti mencintai seseorang bukan karena seseorang itu berhenti mencintai kita melainkan kita menyadari bahwa orang itu akan lebih berbahagia apabila kita melepaskannya.
Budi Setiyadi mengiyakan untuk menyusun aturan sewa khusus tidak ditemui kesulitan dan draft sudah hampir selesai sedangkan aturan utk angkutan online masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terlebih dulu sebab ada yang menggugat aturan tersebut.
Baca: Komisi IV DPR: Impor Beras Berpotensi Melanggar Undang-undang"Regulasi yang pertama relatif mudah & sudah siap. Regulasi kedua tentang online ini usai siap juga namun masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung," kata Dirjen Budi.
Perubahan PM 108 tsb juga untuk menjawab keluhan _para asosiasi pengemudi taksi online yang menyatakan kurang setuju terhadap perusahaan aplikasi yang berubah menjdi perusahaan transportasi, mengkritisi hubungan kerja aplikator & pengemudi, dan membahas gugatan yang ditujukan ke-pada MA tentang PM 108.
Demikiannlah berita hari Jumat mengenai ( Kisruh Transportasi Online, Kemenhub Siapkan Lagi Aturan Baru Pengganti PM 108-#k2okz4 ), info pencarian terkait berita ini, kisruh,transportasi,online,,kemenhub,siapkan,lagi,aturan,baru,pengganti,pm,108, angkutan, perhubungan, peraturan, tentangSumber: www*tribunnews*com/bisnis/2018/09/14/kisruh+transportasi+online+kemenhub+siapkan+lagi+aturan+baru+pengganti+pm+108